src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tim gabungan saat melakukan penertiban sarang judi yang resahkan warga. (jar/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM- Tim gabungan terdiri dari Polsek Penajam Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Koramil Penajam Kodim 0913/PPU, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Penajam, Senin 18 Mei 2026 melaksanakan penertiban, pembongkaran, serta pemusnahan arena perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Kegiatan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian masih kerap berlangsung di wilayah tersebut, khususnya pada malam hari. Bahkan sebelumnya, lokasi yang sama diketahui pernah diterbitkan pada tahun 2025, tapi aktivitas perjudian dilaporkan kembali muncul.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, mengatakan sebelum bergerak operasi diawali dengan apel bersama di Kantor Kecamatan Penajam guna kesiapan personel sebelum turun ke lapangan. Kegiatan dihadiri Camat Penajam Rahmat, Danramil Penajam Kapten Inf. Imam Syafi’i, Kabid Penertiban Umum Ali Sapada Tubo, personel Polsek Penajam, Koramil Penajam, serta anggota Satpol PP PPU.
Lalu, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertama di RT 003 Kelurahan Lawe-Lawe. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam dan perjudian dadu. Untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung, bangunan tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah itu, tim gabungan melanjutkan penertiban di RT 01 Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam. Di lokasi kedua ini, petugas kembali melakukan pembongkaran dan pemusnahan sejumlah bangunan yang dijadikan arena perjudian sabung ayam, perjudian dadu, serta warung kopi yang berada di sekitar area perjudian.
“Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri, TNI bersama pemerintah daerah dan unsur terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, terangnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Maka pihaknya bersama unsur terkait berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
Ia menyatakan, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian dinilai dapat memicu berbagai tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban tersebut, harapnya, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meminimalisir aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Penajam.
“Selain itu, sinergitas antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat,” tutupnya.(jar)