src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. Sejumlah rumah pejabat pajak digeledah Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kasus penggeledahan pejabat pajak kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan tindakan hukum di sejumlah lokasi, Senin (17/11). Upaya penegakan hukum atas penggeledahan pejabat pajak tersebut menjadi sorotan publik.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pejabat pajak terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak perorangan pada periode 2016–2020. Penggeledahan ini dilakukan di sejumlah rumah dan tempat yang berkaitan dengan oknum pegawai pajak yang diduga terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan pejabat pajak sebagai bagian dari pengungkapan perkara. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan upaya memperkecil kewajiban perpajakan oleh pihak tertentu melalui mekanisme yang tidak semestinya.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Anang menyebut bahwa dugaan tindak pidana ini melibatkan oknum pegawai pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pola praktik yang diduga berlangsung selama periode tersebut.
“[Diduga] oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tuturnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus penggeledahan pejabat pajak ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik tengah mengumpulkan dokumen, catatan, serta bukti pendukung lain untuk memperkuat konstruksi perkara. Ketika ditanya lebih jauh, Anang hanya menyatakan, “Iya [penyidikan].”