src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> PDIP Kukar Sebut PKPU 8/2024 Muluskan Edi Damansyah ke Pilkada 2024

PDIP Kukar Sebut PKPU 8/2024 Muluskan Edi Damansyah ke Pilkada 2024

3 minutes reading
Wednesday, 3 Jul 2024 19:13 282 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –  Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kukar menyambut gembira terbitnya salinan PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ini diyakini akan memuluskan langkah Edi Damansyah untuk maju kembali di Pilkada Kukar 2024.

“Semakin jelas dan tegas di PKPU tersebut, ketua kami Pak Edi Damansyah bisa kembali mencalonkan sebagai bupati,” sebut Sekretaris Bappilu PDIP Kukar, Surya Irfani, pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam temu media bersama pengurus Bappilu lainnya di hadapan wartawan Kukar.

Terbitnya PKPU dua hari yang lalu, menurut Surya Irfani, meretas kegelisahan publik yang masih ragu dan berdebat apakah calon petahana tersebut bisa kembali maju di Pilkada. Tim Bappilu semakin yakin bahwa Edi Damansyah bisa melanjutkan pendaftaran di Pilkada nanti.

“Berarti kami akan terus memaksimalkan kerja-kerja partai untuk mensosialisasikan kesuksesan Pak Edi yang bakal maju kembali di Pilkada. Karena sebelumnya, sering ditanyakan publik. Kemarin (Selasa, red) kami sudah lakukan rakor pemenangan Pilkada,” tegasnya.

Dengan terbitnya PKPU Nomor 8, ruang terbuka lebar bagi partai politik untuk berkoalisi dengan PDIP. Irfani mempersepsikan bahwa partai politik lain menunggu kepastian apakah Edi Damansyah bisa kembali maju.

“Berkoalisi silakan, karena kami mendaftarkan calon kami (Edi Damansyah, red) ke PKB dan Gerindra. Tidak berkoalisi juga tidak ada persoalan, karena kami bisa mengusung calon sendiri dengan perolehan 16 kursi DPRD Kukar,” sebutnya.

Menilik ke belakang, putusan MK Nomor 2/PPU-XXI/2023 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menjelaskan tentang periodisasi masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih dari satu periode masa jabatan yang sama secara definitif atau penjabat sementara.

Kemendagri melalui surat Dirjen Otda pada 23 Mei 2024 mengajukan surat kepada MK untuk penjelasan terkait masa jabatan yang dijalani. Balasan MK putusannya sudah jelas dan tidak perlu pemaknaan lebih lanjut.

“Putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVII/2020 sudah sangat tegas, perhitungan masa jabatan sejak pelantikan. Sedangkan Pak Edi jabat Plt Bupati Kukar tidak dilantik, hanya penunjukan dengan SK dan ditetapkan,” jelasnya.

Irfani memastikan, Edi Damansyah menjabat definitif sebagai bupati hanya berusia 2 tahun 9 hari, kurang dari setengah periode. Terpilih kembali menjadi Bupati bersama Wabup Rendi Solihin periode 2021-2024.

“Karena baru satu periode, Edi Damansyah bisa mencalon kembali,” terangnya.

Irfani menyayangkan adanya penggiringan opini tidak benar dari lawan politik  kepada publik secara masif, bahwa Edi Damansyah tidak bisa mencalonkan lagi di Pilkada nanti.

“Yang menggiring opini tersebut minim data dan fakta,” ucap dosen Fisipol Unikarta ini.

Bahkan, isu yang dihembuskan bahwa Edi Damansyah akan berdampingan dengan Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024.”Hanya silaturahmi saja antara Pak Edi dan Pak Isran Noor, tidak ada misi politik tertentu. Hanya menguatkan satu dengan yang lainnya,” pungkasnya. (Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA