29.6 C
Samarinda
Thursday, September 19, 2024

Bisnis Batu Bara kian Loyo, Badai PHK Menghantui

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Harga batu bara belum menunjukkan perbaikan di pasar dunia. Nilainya masih bertahan di USD 55 per ton. Kondisi tersebut membuat beberapa perusahaan di Kabupaten Berau, Kaltim, banyak melakukan efisiensi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Di masa pandemi Covid-19, ada beberapa penyebab utama terjadinya pengurangan kerja. Kondisi bisnis batu bara semakin tertekan karena adanya rencana pemangkasan impor batu bara oleh Pemerintah India secara besar-besaran hingga tahun 2023. Kondisi lockdown di negeri Hindustan itu bakal menambah ancaman terhadap nasib buruh di sektor pertambangan Benua Etam.

Corporate Communication Manager PT Berau Coal, Arif Hardianto mengakui bahwa bisnis batu bara saat ini penuh dengan tekanan. “Kami merespon situasi ini dengan menurunkan volume produksi meski ancaman terbesarnya yakni PHK bakalan dilakukan. Hal ini mengingat efisiensi perusahaan terhadap pendapatan,”ungkap Arif.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrialisasi (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Juli Mahendra angkat bicara. Apabila PHK terus menerus dilakukan oleh korporasi, kata dia, hak-hak buruh harus terus diperhatikan.

Sebab, PHK sendiri memiliki beberapa mekanisme. Salah satunya yakni masalah kesejahteraan buruh melalui pesangon dan gaji.“Iya, yang paling utama gaji atau pesangon harus diselesaikan terlebih dahulu, hal ini agar tidak terjadi permasalahan antar buruh dan perusahaan di kemudian hari,” ungkapnya.

Kemudian terhadap hak buruh yang menolak dirumahkan lantaran adanya beberapa alasan, maka mediasi dapat dilakukan pihak Disnakertrans. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Dimana mereka bisa mengajukan perselisihan hingga ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Dia mengatakan, sebelum proses PHK dijalankan, perusahan perlu mempertimbangkan efisiensi terlebih dulu. “Hal itu dapat dilakukan dengan merampingkan gaji atasan sekelas manajer dan lainnya, kemudian mengurangi jam kerja buruh,” ungkapnya.

“Namun bila PHK menjadi satu-satunya solusi dari pihak korporasi, maka kembali lagi, hak gaji normatif buruh tentu harus diutamakan,” tutupnya.

Penulis: Sofi

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER