30.7 C
Samarinda
Thursday, April 18, 2024

KPU Kukar Klarifikasi ke Camat, Lurah hingga RT, Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – KPU Kutai Kartanegara sudah dua hari terakhir ini melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak. Ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu RI yang membatalkan calon Bupati Kukar Edi Damansyah di Pilkada 2020.

KPU Kukar menerima rekomendasi dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM 06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi melalui surat KPU RI Nomor 1052/PY.02 1-SD/03KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Klarifikasi dilakukan KPU Kukar kepada Disdukcapil, Bappeda, Camat, Lurah dan Ketua RT hingga terlapor Edi Damansyah.

Komisioner KPU Kaltim, Fahmi Idris menyampaikan tindak lanjut KPU kabupaten/kota atas surat Bawaslu RI tidak harus sesuai rekomendasi yang membatalkan calon Bupati Kukar.

“Tapi perlu kajian-kajian lebih lanjut semenjak surat diterima. Kita kan diberi waktu 7 hari setelah atau semenjak surat itu diterima KPU Kukar. Klarifikasi itu adalah bagian dari menindaklanjuti rekomendasi seperti kata undang-undang,” kata Fahmi, Jumat 20 November 2020.

Fahmi menjelaskan hal tersebut menjawab pertanyaan awak media terkait rekomendasi Bawaslu RI yang tidak mengikat. Artinya, ada kemungkinan rekomendasi diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada tidak dilakukan.

Fahmi juga mengatakan, saat ini, tahapan Pilkada di Kukar terus berjalan. Tidak terpengaruh dengan surat rekomendasi Bawaslu RI.

“Tetap berjalan sesuai tahapan. Kemudian tanggal 21 November, teman-teman (KPU) Kukar ada acara simulasi hasil rekap secara nasional,” katanya.

Penulis: Amin

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU