src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Satgas PPKS Unmul Turun Tangan, Dampingi Mahasiswi Korban Persetubuhan

Satgas PPKS Unmul Turun Tangan, Dampingi Mahasiswi Korban Persetubuhan

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Nov 2023 18:42 463 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA—Seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menjadi korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban masih berumur 17 tahun.

Diketahui, kasus ini terungkap pada tanggal 12 September 2023, saat Satuan Tugas (Satgas) PPKS Unmul menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35/014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak, korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Terduga pelaku berinisial K selama ini mengaku kepada korban sebagai seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Samarinda. Peristiwa terjadi pada bulan September 2023 dimana pelaku beberapa kali melakukan paksaan melalui ancaman maupun kekerasan verbal kepada korban,” ungkap Koordinator Advokasi Satgas PPKS UNMUL, Orin Gusta Andini, S.H., M.H dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin 27 November 2023.

Terhadap pengaduan itu, lanjut Orin, pihak SATGAS PPKS UNMULsegera melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023 SATGAS PPKS UNMUL, Satgas PPKS Unmul melakukan proses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.

“Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, SATGAS PPKS Unmul berkoordinasi dengan keluarga korban untuk segera melaporkan peristiwa pidana yang dialami korban pada Kepolisan Resor Kota Samarinda,” bebernya

Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.

Orin menegaskan sejumlah hal dan menjadi catatan Satgas PPKS Unmul terhadap kasus ini, sebagai berikut:

  1. Bahwa peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari civitas akademik Unmul akan tetap ditangani oleh Satgas PPKS Unmul jika korban merupakan bagian dari civitas akademika Unmul sebagaimana Pasal 4 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
  2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 35/2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban berstatus sebagai anak dan kasus yang terjadi jelas merupakan peristiwa pidana;
  3. Bahwa setelah memeroleh Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, Satgas PPKS Unmul mendampingi korban untuk melakukan visum di salah satu RSU di Samarinda;
  4. Bahwa Satgas PPKS Unmul mengapresisasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses; dan

5.Mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Dia mengatakan, Satgas PPKS Unmul mendorong setiap civitas akademika Unmul baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada SATGAS PPKS UNMULmelalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL. #KAMPUSBEBASKS! #LAPOR!JANGANDIAM #SATGASPPKSUNMUL . (erick)

LAINNYA
x