HEADLINEKALTIM.CO,SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melakukan pengawasan kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024 baik Parpol dan para calon legislatif (Caleg) hingga timses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Samarinda, Tumenggung Udayana menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan pada saat pengawasan.
“Apakah kegiatan kampanye tersebut sudah memiliki STTP dari kepolisian, jika belum maka kegiatan kampanye harus dihentikan, hal itu telah kami sosialisasikan kepada partai politik di Kota Samarinda bekerjasama dengan Polresta Samarinda,” sebut Agung.
Selain itu, berkaitan dengan materi tidak berisi hal-hal yang dilarang, dan pihak yang terlibat dalam kampanye juga bukan dari pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan tembusan yang kami terima, hari pertama ada kegiatan kampanye oleh Caleg Partai Golkar dapil Samarinda ulu atas nama Hatim Fitri Rahmat,” ujar Agung saat diwawancarai Selasa 28 November 2023.
Selama tahapan masa kampanye, lanjutnya, Bawaslu Kota Samarinda terus mengawasi secara langsung lewat Panwaslu Kelurahan setempat dan Panwaslu Kecamatan Samarinda Ulu.
“Kami melakukan pengawasan berdasarkan tembusan surat pemberitahuan. Tapi selain itu saya sudah instruksikan kepada jajaran panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan untuk melakukan patroli berkala, untuk mengidentifikasi jika ada kampanye yang sengaja tidak memberikan pemberitahuan,” pungkasnya. (Puput)