src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pelaku pencurian motor sedang duduk diamankan kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu (foto: Istimewa/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap Kasus pencurian kendaraan bermotor yang kian hari semakin merajela.
Bermula pria bernama Sofyan tinggal di Jl A.W Syahranie parkir motornya di depan rumah, Senin 1 Februari 2021. Sofyan pun terkejut melihat motornya yang di parkir tidak ada lagi, kemudian Sofyan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung menciduk HN (25) yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Informasi tersebut dari tetangga korban, yang saat itu melihat pelaku kabur dengan membawa motor milik korban (Sofyan), dan kita melakukan penyelidikan, dalam jangka waktu kurang lebih satu hari kami langsung mengamankan mankan pelaku (HN) beserta barang bukti di rumahnya,” ungkap Kapolsek Kanit Reskrim, Iptu Farudi saat di dihubungi headlinekaltim.co. Kamis 4 Februari 2021
HN mengaku kepada kepolisian, ia nekat mencuri motor lantaran mendapat suruhan dari temannya
“Kata pelaku, dirinya di disuruh, tapi saat kita kembangkan, dan meminta keterangan temannya tidak ada ditemukan indikasi kerjasa sama atau keterlibatan,” ucapnya.
Farudi juga menjelaskan, motor curian itu rencana akan di jual oleh pelaku. Belum sempat menjual hasil curiannya, HN terlebih dahulu diamankan.
“Motor curian ini rencananya akan di jual pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini HN harus mendekam di balik jeruji besi, dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara paling lama 9 Tahun.
Penulis: Riski
Editor: Amin