src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional 2026, jadwal cuti bersama, kalender 2026, SKB tiga menteri, dan hari besar nasional sebagai acuan resmi bagi masyarakat dalam menyusun agenda tahun depan. Penetapan Libur Nasional 2026 ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama yang mengatur hari libur keagamaan, kenegaraan, dan momen penting lainnya.
Dilansir dari RRI, penetapan Libur Nasional 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang disahkan pada Jumat (19/9/2025). SKB ini menjadi landasan utama pembagian hari libur dan cuti bersama yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari sebagai Libur Nasional 2026. Penetapan ini mencakup peringatan keagamaan, hari besar kenegaraan, serta sejumlah momen penting lain dalam kalender nasional. Selain itu, terdapat delapan hari cuti bersama yang mendukung pelaksanaan jadwal libur, termasuk untuk perayaan keagamaan besar.
Secara total, masyarakat akan menikmati 25 hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mempermudah perencanaan perjalanan, aktivitas keluarga, serta penyusunan agenda bagi lembaga pemerintahan maupun sektor swasta.
Rincian Libur Nasional 2026 adalah sebagai berikut:
Sementara itu, cuti bersama dalam rangka mendukung Libur Nasional 2026 meliputi: