25 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Anak di Bawah Umur “Dijajakan” di Warung Remang-Remang

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau bersama Polsek Teluk Bayur mengungkap kasus perdagangan manusia dengan korban anak di bawah umur pada hari Rabu, 6 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WITA di Kecamatan Teluk Bayur.

Waka Polres Berau Kompol Ramdhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik
mengungkap, pihaknya menangkap dua tersangka atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

Menurutnya, pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, unit Reskrim Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

“Setelah mendapat laporan unit Reskrim langsung menyelidiki dan mendapatkan informasi korban tersebut perempuan yang masih di bawah umur,” ucapnya pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Pengelola kafe ini sebelumnya menghubungi rekannya di Nunukan untuk mencarikan pegawai. Ternyata, tenaga yang dipekerjakan salah satunya anak yang masih di bawah umur.

Pengakuan korban, dirinya ditawarkan kepada lelaki hidung belang.

“Untuk tarif sekali kencan Rp 450.000. Barang bukti ada nota untuk melayani tamu maupun ponsel dan uang sekitar Rp300.000,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan apabila ada keterlibatan pihak lain.

“Karena ini kafe remang- remang pelanggan yang datang ke situ untuk ditemani. Dari pengakuan korban, sudah melayani 5 kali dalam 1 bulan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Riska

Editor: MH Amal

Disclaimer: Artikel ini sudah mengalami proses editing pada isi dan foto dengan mengacu pada pedoman pemberitaan ramah anak dan UU PPRA. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. 

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU