src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti hasil pencurian di dua TKP. (RISKA)HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau meringkus pria Ha (21) atas tindak pidana pencurian pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 di Kampung Sei Bebanir Bangun RT 05 Kecamatan Sambaliung.
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Adryan Rahayu Priatna menyampaikan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau mendapatkan laporan kasus pencurian dari pemilik konter Xphone di Jl Raya Bebanir Bangun.
“Petugas langsung mendatangi toko tersebut dan melakukan olah TKP,” ucapnya kepada awak media pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Dijelaskannya, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, Unit Opsnal berhasil mengantongi nama terduga pelaku. Setelah melakukan profiling, polisi mengamankan pelaku di rumah orangtuanya.
“Didapatkan barang bukti 10 handphone beserta dengan aksesoris dari pembobolan konter tersebut,” tuturnya.
Diketahui, kerugian yang ditaksir karena pembobolan konter tersebut sekitar Rp35.000.000.
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ini juga melakukan pencurian di TKP lain yakni di Gedung Puncalunga RT 04 Kampung Sei Bebanir Bangun. Di sini, pelaku berhasil mencuri 1 mesin jahit dan 8 mesin obras guna.
“Laporannya ada di Polsek, tetapi kita amankan karena pelakunya orang yang sama,” ujarnya.
Total kerugian korban dari mesin jahit dan obras tersebut sekitar Rp25.000.000. Pelaku terancam pasal 363 KHUPidana.
Penulis: Riska
Editor: MH Amal