src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Dalam penyerahan Remisi pada Rutan, Lapas dan LPKA diwilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kadivpas, Endang Lintang Hardiman laksanakan monitoring dan memberikan secara langsung SK Remisi kepada narapidana di Lapas Bontang. (Antara Kaltim/HO-Kemenkumham Kaltim)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 608 warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bagian dari hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan perilaku positif,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, Endang Lintang Hardiman, di Samarinda, Kamis (26/12).
Remisi Natal 2024 diberikan kepada narapidana dari 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kaltim dan Kaltara. UPT ini mencakup delapan Lapas, empat Rutan, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Berikut rincian jumlah narapidana yang menerima remisi:
Dari total 608 penerima remisi, tiga narapidana langsung bebas karena masa hukuman mereka telah selesai.
Kadivpas Endang menegaskan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman. Ini juga merupakan wujud implementasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, bukan semata hukuman,” jelasnya.
Selain itu, remisi keagamaan juga diberikan kepada narapidana yang merayakan hari raya keagamaan lainnya. Langkah ini mencerminkan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan inklusif.
Sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal 2024, Endang turut memantau langsung proses pemberian remisi dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada narapidana di Lapas Bontang.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pemberian remisi berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri akan memasuki masa transisi pada Januari 2025 dengan pemisahan menjadi dua lembaga, yakni Kemenkum dan Kemenimipas. Hal ini diharapkan dapat memperkuat layanan dan pembinaan di masing-masing wilayah.
“Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai hak narapidana, tetapi juga menjadi bentuk dorongan agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif,” tutup Endang.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim