HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda telah mendeportasi 14 Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2024. Mereka yang dideportasi didominasi WNA asal Malaysia dan Cina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak mengatakan selain mendeportasi 14 WNA, pihaknya juga telah mengangkat dua kasus tindak pidana keimigrasian yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pertama, tindak pidana ringan atau tipiring dimana seorang WNI memberikan pemondokan atau tempat tinggal kepada WNA yang telah habis izin tinggalnya. Dan kasus kedua, penyalahgunaan izin tinggal,” kata Saut, beberapa waktu lalu saat jumpa pers di kantornya Jl Juanda Samarinda.
Saut menambahkan pihaknya telah menetapkan tiga daerah rawan yang harus diawasinya dengan konsentrasi pengawasan tinggi yakni di Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 300 WNA, Kecamatan Bengalon di Kutai Timur sebanyak 100 WNA yang kerja di Kobexindo dan aktivitas puluhan kapal angkut antre menunggu ship to ship di perairan Muara Berau.
Saat ini, ada 535 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diawasi otoritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
“Semua WNA yang berada di wilayah imigrasi Samarinda, mudahan tidak ada yang masuk secara ilegal. Saya bisa pastikan WNA masuk disini secara legal melalui bandara dan pelabuhan, tetapi untuk penyalahgunaan izin tinggal pasti ada,” kata Saut.
“Dan setiap tahun, kami angkat kasusnya supaya orang asing itu jangan main-main. Itu maksud kami, bukan maksud apa-apa. Mari, kita sama-sama mencegah hal-hal tak diinginkan. Kalau ada orang asing yang dicurigai, masyarakat segera lapor ke kami. Karena, kami tidak bisa bekerja sendiri untuk awasi orang asing,” kata Saut lagi.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim