src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi kotak kosong. ShutterstockHEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menghadirkan fenomena baru di beberapa daerah, yakni gerakan memilih kotak kosong. Gerakan ini muncul sebagai bentuk protes terhadap demokrasi yang dianggap kehilangan nilai ketika hanya ada satu pasangan calon yang maju.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan masyarakat mengkampanyekan kotak kosong selama tidak difasilitasi oleh negara, yang menjadi kesempatan bagi warga untuk menyuarakan hak politik mereka.
Komisioner KPU, Idham Kholik, menegaskan bahwa memilih kotak kosong dalam Pilkada 2024 adalah bagian dari kebebasan berekspresi politik masyarakat. Menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang boleh mengintervensi hak masyarakat dalam memilih, termasuk dalam mendukung kotak kosong. “Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat,” ujar Idham pada 3 Oktober 2024 dilansir Tempo.co.
Namun, KPU menekankan bahwa kampanye kotak kosong harus mematuhi peraturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye. “KPU juga tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong,” tambah Idham. Hal ini berarti masyarakat bebas mengampanyekan pilihan mereka, namun dengan biaya dan usaha sendiri, tanpa dukungan dari pemerintah.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mendukung pandangan ini. Bagja mengingatkan bahwa meskipun kampanye kotak kosong diperbolehkan, negara tidak akan memberikan fasilitas apapun untuk gerakan tersebut. “Mengkampanyekan kolom atau kotak kosong dalam Pilkada 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara,” jelasnya.
Bagja juga meminta agar aturan kampanye, khususnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon, disosialisasikan dengan baik oleh jajarannya dan penyelenggara Pilkada. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menjadi acuan bagi kampanye dalam Pilkada dengan calon tunggal ini.
Gerakan memilih kotak kosong pertama kali mencuat di Kota Surabaya, yang pada Pilkada 2024 hanya memiliki satu pasangan calon, yakni Eri Cahyadi-Armuji. Pasangan ini, yang diusung oleh PDIP, memperoleh dukungan dari seluruh partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya ketika tidak ada pilihan alternatif.
Koordinator Aliansi Relawan Surabaya, Rudy Gaol, menyatakan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik politik yang dinilai merampas hak demokrasi masyarakat. Menurut Rudy, partai politik seharusnya mampu memanfaatkan sumber daya mereka untuk melahirkan calon-calon pemimpin melalui proses kaderisasi yang baik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. “Partai justru menggantungkan harapan dengan mendukung kader partai lain dan membentuk koalisi partai. Harusnya partai bisa pamer kadernya di pilkada, bukan seperti sekarang,” ungkap Rudy.
Gerakan kotak kosong di Surabaya telah mendapat dukungan dari sekitar 5.200 orang, yang semuanya merasa kecewa dengan situasi politik saat ini. Mereka beranggapan bahwa suara rakyat tidak lagi memiliki arti jika tidak ada pilihan lain selain mendukung satu-satunya pasangan calon yang maju.
Fenomena serupa juga terjadi di Brebes, Jawa Tengah, di mana pasangan calon tunggal Paramitha Widya Kusuma-Wurja maju dalam Pilkada 2024. Pasangan ini mendapatkan dukungan penuh dari 12 partai politik besar, termasuk PDIP, Gerindra, Golkar, dan PKB. Kondisi ini memicu munculnya Gerakan Kotak Kosong (Gertak Brebes) yang dipimpin oleh Maryoko.
Maryoko menjelaskan bahwa kelompoknya telah mendiseminasikan kampanye memilih kotak kosong selama sebulan terakhir. Gerakan ini bertujuan untuk menjaga agar suara rakyat tidak tergadaikan dalam Pilkada dengan calon tunggal. “Kami tidak ingin suara rakyat tergadaikan,” tegas Maryoko.
Menurut Maryoko, gerakan ini memberikan pilihan kepada masyarakat yang merasa bahwa Pilkada dengan satu calon tunggal bukanlah cerminan demokrasi yang sehat. Dengan memilih kotak kosong, mereka berharap dapat menyuarakan ketidakpuasan terhadap proses politik yang dianggap telah didominasi oleh segelintir elit partai.
Artikel Asli baca di Tempo.co
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim