src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan (baju puti) bersiap melepaskan rompi tahanan setelah mendapat persetujuan keadilan restoratif. (doc) – (Antara Kaltim/ M Ghofar)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih posisi kedua terbaik dalam layanan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sepanjang 2024. Kejari Samarinda menyelesaikan 39 perkara tanpa melalui persidangan, sebuah pencapaian yang menunjukkan inovasi dalam sistem penegakan hukum.
“Dalam RJ ini, juara pertama adalah Kejari Surabaya, juara dua Kejari Samarinda, dan juara tiga Kejari Kediri. Tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat RJ, namun ada aturan yang harus ditaati, yakni mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020,” ungkap Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, di Samarinda, Kamis (26/12).
Firmansyah menjelaskan, RJ dirancang untuk menyelesaikan konflik hukum dengan pendekatan damai antara pelaku dan korban. Meski demikian, layanan ini tidak berlaku untuk semua perkara. Kasus penyalahgunaan narkotika, misalnya, tidak pernah diajukan untuk RJ. Sebaliknya, kasus seperti penipuan, penggelapan, atau kecelakaan yang menyebabkan luka hingga kematian lebih memungkinkan untuk diselesaikan melalui RJ.
“Tidak semua perkara memenuhi kriteria RJ. Kami hanya mempertimbangkan kasus tertentu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Firmansyah.
Restorative justice bukan proses instan. Ada serangkaian aturan ketat yang harus dipenuhi sebelum usulan RJ disetujui oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Beberapa syarat utama meliputi:
Selain itu, pelaku diwajibkan memulihkan kerugian korban, baik dengan mengganti biaya, memperbaiki kerusakan, atau mengembalikan barang hasil kejahatan. Semua proses ini harus mendapat dukungan positif dari tokoh masyarakat setempat.
“Setiap syarat administrasi harus lengkap, termasuk perjanjian damai yang disepakati oleh kedua pihak. Kami juga harus mempresentasikan alasan kuat mengapa kasus tersebut layak ditangani lewat RJ,” terang Firmansyah.
Meski sukses menyelesaikan 39 perkara lewat RJ, Kejari Samarinda tetap fokus menjalankan tugas utamanya dalam penegakan hukum. Sepanjang tahun 2024, Kejari Samarinda telah menangani 1.067 perkara pidana umum hingga tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim