src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Permbayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tertunggak di dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni. Ia memastikan anggaran untuk pembayaran TPP tersebut sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
Persoalan ini sebelumnya memicu aksi damai ratusan tenaga kesehatan dan pegawai RSUD AWS Samarinda di halaman parkir rumah sakit, Selasa, 8 September 2026. Dalam aksi itu, para pegawai menandatangani petisi dan menggelar doa bersama sebagai bentuk desakan agar TPP yang belum dibayarkan sejak Juni 2026 segera dicairkan. Sri Wahyuni menyebut, TPP kedua rumah sakit tersebut mengalami penyesuaian nilai dalam pembahasan anggaran perubahan tahun ini. “TPP di Perubahan, ada penyesuaian,” kata Sri Wahyuni saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2026.
Kata dia, usulan anggaran TPP tersebut bukan baru muncul belakangan, melainkan sudah diajukan sejak awal pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saat ditanya kepastian waktu pencairan, Sri Wahyuni belum bisa memberikan jadwal pasti, namun menyebut prosesnya tengah berjalan. “Ini berjalan nih, mudah-mudahan segera, ya,” sebutnya.
Ketika disinggung soal adanya dua komponen penghasilan tambahan yang diterima pegawai rumah sakit, yakni TPP dan Jasa Pelayanan/Profesi (Jaspro), Sri Wahyuni meminta agar detail teknis kedua skema tersebut belum dibahas lebih jauh saat itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekurangan pembayaran TPP di RSUD AWS Samarinda untuk periode Juni hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp105,47 miliar, berdampak pada 2.086 pegawai yang terdiri dari 798 aparatur sipil negara (ASN) dan 1.288 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, total anggaran TPP untuk RSUD AWS dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo dalam APBD Perubahan 2026 mencapai sekitar Rp172 miliar, dengan rencana pembayaran dilakukan secara rapel setelah APBD Perubahan resmi disahkan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin dalam pemberitaan headlinekaltim.co sebelumnya, manajemen kedua rumah sakit juga telah diminta mengambil langkah antisipatif, seperti berkoordinasi dengan pihak perbankan agar penagihan cicilan pegawai yang memiliki pinjaman tidak dilakukan lebih dulu, serta memanfaatkan kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai opsi dana talangan sementara. “Sudah masuk di RKPD Perubahan. Ada penyesuaian saja, kita lakukan penyesuaiannya di perubahan,” demikian Sri Wahyuni. (Retno)