HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Berau telah digelar pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu di Gedung Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan surat Nomor: 162/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 Perihal Panggilan Sidang.
“Dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak pada hari Kamis, 30 Januari 2025 mendatang,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Januari 2025.
Terkait dengan ini, Bawaslu Kabupaten Berau telah menyusun keterangan tertulis dalam 22 halaman dengan Bukti sebanyak 47. “Hal ini akan segera kita masukkan pada tanggal 24 Januari 2025 nanti,” bebernya.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasn KPU Berau, Ardimal mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun bukti-bukti untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon dalam persidangan pendahuluan yang telah digelar.
“Dalil-dalil pemohon nantinya akan kami jawab sesuai waktu persidangan untuk jawaban termohon,” ujarnya.
Dikatakannya, bukti-bukti telah disusun oleh KPU Berau sebagai dasar menjawab dalil-dalil pemohon, baik dalil poin 1 hingga poin 3.
Koordinator Kuasa Hukum Paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), Abdul Hamid menuturkan, telah menyiapkan tim sebanyak 9 kuasa hukum yang terhimpun dalam Kantor Hukum GS Law Office, sebelum persidangan ini.
“Namun, yang dapat masuk di persidangan hanya 2 kuasa hukum sebagai perwakilan,” ujarnya.
Pihaknya pun telah menuangkan lampiran bukti dalam permohonan yang diberikan kepada MK. Kemudian, akan membawa bukti tersebut pada sidang selanjutnya. Saat ini, Kuasa Hukum Paslon MP-AW mempersiapkan saksi ahli untuk memaparkan sesuai keahliannya.
“Saya dan Kuasa Hukum MP-AW lainnya optimis perkara ini masuk ke tahap selanjutnya yaitu pokok perkara,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim