HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polsek Teluk Bayur membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua pelaku tersebut ialah ADD (27), warga Desa Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dan MS (24), warga Jalan AKB Sanipah Tanjung Redeb Berau.
Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem menyebutkan, korban bernama Hariya (39).
“Awalnya korban mengendarai motornya, Jupiter Z warna silver hitam pada Sabtu (18/7/2020) malam dari Gudang Bata di Jalan Lobang Baru, Teluk Bayur, menuju rumahnya. Motor korban kemudian diparkir di teras,” kata Pinem dalam keterangan persnya, Senin (20/7/2020).
Korban lalu pergi untuk berjualan di Tepian Bandara. Selesai berjualan, korban masih melihat motor tersebut terparkir.
“Sekitar pukul 01.45 WITA, hari Minggu (19/7/2020), saat korban menengok keluar jendela, ada dua orang tidak dikenal mengendarai motor dan berhenti tepat depan rumahnya dan langsung pergi membawa motor miliknya. Korban pun melapor ke Polsek Teluk Bayur,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 2 unit sepeda motor. Satu milik pelaku sedangkan satunya milik korban.
Kedua pelaku diamankan di markas Polsek Teluk Bayur. “Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujarnya.
“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tambahan BB atau pelaku baru, nanti kita infokan,”pungkasnya.
Penulis : Sofi