src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pria Ini Bawa Lari Honda Scoopy, Perempuan Pemilik Terseret Menahan Motornya hingga Luka-Luka

Pria Ini Bawa Lari Honda Scoopy, Perempuan Pemilik Terseret Menahan Motornya hingga Luka-Luka

2 minutes reading
Monday, 28 Mar 2022 15:19 318 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pelaku pencurian motor pada hari Minggu 27 Februari 2022. Pelaku bernama Guntur Roy Peter Yohanes (34) ditangkap di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, kecamatan Samarinda Ulum, Kota Samarinda.

Korbannya adalah wanita bernama Fransiska (51). Peristiwa itu terjadi saat dia sedang berbelanja hati ayam di sekitar Jalan Siradj Salman. Saat korban hendak memarkir kendaraan miliknya, kuncinya  masih menempel. Baru meninggalkan motor beberapa meter, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membawa motor tersebut.

“Korban kaget pas motornya dibawa lari oleh pelaku dan berusaha mengejar pelaku,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahruddi. Senin 28 Februari 2022.

Fransiska yang terus mengejar Guntur untuk mendapatkan kembali motor miliknya berpegangan pada begel belakang belakang kendaraannya. Dia pun terseret hingga beberapa meter.

“Korban terjatuh, pegangannya terlepas. Dia engalami luka di bagian pinggul sebelah kiri dan kanan,” jelas Fahruddi.

Korban lalu melapor ke Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Mendapatkan laporan tersebut, tim Marabunta pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ring Road 3 tepatnya di depan kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN),” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor merek Honda Scoopy warna merah putih. Kini, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

 

LAINNYA
x