src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pergub 49/2020 Tak Kunjung Direvisi, Anggota DPRD Kaltim Minta Masyarakat Memahami

Pergub 49/2020 Tak Kunjung Direvisi, Anggota DPRD Kaltim Minta Masyarakat Memahami

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Agu 2022 22:12 357 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Berulang kali suara-suara kekecewaan disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim, terkait merenggangnya hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Bahkan disebut-sebut situasi ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

Penyebabnya salah satu diantaranya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020. Dimana, dengan Pergub tersebut anggota DPRD Kaltim merasa kesulitan untuk mewujudkan aspirasi masyarakatnya, lantaran Pergub tersebut mengunci angka setiap paket pekerjaan sebesar Rp 2,5 miliar. Akibatnya, banyak aspirasi masyarakat yang tidak bisa diwujudkan, karena mayoritas usulan warga tidak mencapai angka yang ditetapkan dalam Pergub tersebut.

Salah satu anggota dewan yang juga merasa kecewa dengan adanya Pergub 49 adalah Fitri Maysaroh.

“Harapan kami sepakat, anggota dewan meminta Pergub itu direvisi kalau memang tidak mau dicabut, dibuat dengan angka yang realistis. Jujur, masyarakat masih mengusulkan yang kecil-kecil, tapi tidak bisa diwujudkan, karena dikunci,” ujarnya pada Headlinekaltim.co.

Dikatakannya, anggota DPRD Kaltim sudah sejak dua tahun silam mengajukan permintaan kepada Gubernur Kaltim untuk melakukan revisi Pergub 49/2020. Namun hingga saat ini, Pergub tersebut tak kunjung dirubah.

Justru, dia mengaku sedih dengan suasana yang kurang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif. Dikatakannya, Gubernur nyaris tidak pernah menghadiri undangan-undangan rapat penting DPRD Kaltim.

“Sudah dua tahun kita teriak-teriak, tapi yang merevisi kan itu yang membuat. Faktanya, sampai hari ini apakah Gubernur datang kalau Paripurna? Bagaimana kalau yang datang hanya asistennya? Mereka bukan pengambil kebijakan. Kita sangat ingin Gubernur datang. Di Banmus sudah dijadwalkan, tapi Gubernur minta ditunda. Ini yang akhirnya membuat kecewa,” ujarnya.

Fitri Maysaroh mengatakan, di daerah lain tidak ada yang memiliki Perda seperti yang tertuang di Perda 49/2020.

“Ini satu-satunya di Kaltim, di Indonesia tidak ada, hanya di Kaltim saja. Semoga masyarakat memahami, bukan kami tidak mau mengakomodir usulan yang disampaikan, tapi kami sudah berusaha,” pungkasnya. (Adv/Ningsih)

LAINNYA
x