HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan surat keputusan tentang perpanjangan keenam status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus COVID-19 di kota Samarinda yang berlaku sejak 1 Januari 2021 sampai 31 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang saat menggelar rapat koordinasi terkait penanganan COVID-19 di Samarinda, yang dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rumjab) Walikota Syaharie.
“Banyak yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang status tanggap darurat ini. Dan kami juga sebelumnya rapat bersama membahas ini. Selain itu pula, merujuk dari keputusan Kementerian Kesehatan, BPBD dan kondisi daerah kita sekarang,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.
Dasar diterbitkannya surat keputusan perpanjangan masa tanggap darurat tersebut berdasarkan hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota Samarinda, yaitu :
1. Bahwa kejadian wabah penyakit akibat virus Corona di kota Samarinda (Infeksi 2019-nCoV)
2. Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infensi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
3. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
4. Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 360/143/HK-KS/III/ 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
5. Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 360/153/HK-KS/IV/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
6. Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 360/163/HK-KS/IV/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
7. Untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1 huruf b, jo pasal 23 ayat 2) peraturan pemerintah Republik Indonesia No : 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Walikota Samarinda menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana.
8. Perpanjangan status keadaan darurat kelima sebagaimana ditetapkan pada butir 7, berlaku selama 90 hari, sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021. Atau sampai dengan keluarnya Keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional COVID-19.
Penulis : Ningsih
Editor: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim