src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> BPBD Samarinda: Belum Ada Kelurahan yang Terapkan PPKM Mikro

BPBD Samarinda: Belum Ada Kelurahan yang Terapkan PPKM Mikro

3 minutes reading
Friday, 12 Feb 2021 16:00 458 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sampai hari ini hingga tanggal 22 Februari 2021 mendatang, Pemerintah Kota Samarinda masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Edaran soal penerapan PPKM mikro di Samarinda.

Pemberlakuan PPKM tersebut setelah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, guna pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Samarinda yang saat ini masih tinggi.

Plt Kepala Dinas BPBD Samarinda Wahidduddin mengatakan, surat edaran PPKM berbasis mikro sudah diterbitkan dan jadi dasar bagi Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang ada di tingkat kelurahan melakukan pendataan berdasarkan kategori yang telah diinstruksikan Menteri Dalam Negeri.

“Kemarin kita sudah mengeluarkan surat edaran tentang PPKM berbasis mikro untuk kemudian Satgas Kelurahan mendata RT yang memang sesuai kategori yang diinstruksikan Menteri Dalam Negeri. Ketika masuk kategorinya, maka diterapkan PPKM itu,” ucapnya kepada media ini.

Menurut dia, sejauh ini dirinya belum menerima laporan Satgas COVID-19 Kelurahan terkait kesiapan penerapan PPKM mikro.

PPKM mikro, lanjut Wahidduddin, memiliki kategori, di antaranya penyebaran dan penularan COVID-19 lebih dari 5 kasus, 10 kasus hingga 35 kasus. Untuk RT yang memiliki lebih dari 10 kasus COVID-19, maka RT tersebut akan masuk zona merah.

“Sampai sekarang belum ada laporan dari Kelurahan tentang kesiapan penerapan PPKM berbasis mikro, artinya bisa disimpulkan, tidak ada RT yang terpapar COVID-19 lebih dari 5 orang,” katanya.

Disinggung soal PPKM berbasis kota, kata dia, hal tersebut adalah wewenang dari Pemerintah Pusat. “Surat edaran secara teknis yang mengatur bagaimana terhadap instruksi Gubernur ini memang belum keluar. Yang jelas kami telah membuat suratnya dan menyerahkan ke Bapak Wali Kota. Yang jelas kita selaras dengan instruksi Gubernur, kita mengikuti Gubernur, seperti itu. Intinya instruksi Gubernur semuanya kita adopsi,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menegaskan, Pemkot Samarinda tidak akan mengeluarkan surat edaran baru lagi. Tetap mengacu pada instruksi gubernur. “Sesuai arahan Wali kota, cukup edaran Gubernur, kita tidak membuat edaran lagi,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp pada media ini.

FLEKSIBEL

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menegaskan “Kaltim Steril” masih akan berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun demikian, Hadi meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait instruksi Gubernur Kaltim.

Dia memastikan Pemerintah Provinsi Kaltim akan tetap mengakomodir keinginan masyarakat Kaltim. Tetapi tentunya dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan masyarakat dari serangan virus COVID-19 yang saat ini meningkat.

“Menurut informasi terakhir akan tetap diperpanjang, tetapi jangan khawatir, karena kita tetap mengakomodir semua keinginan masyarakat. Jadi kita ingin tetap sehat, tapi tetap bisa beraktivitas,” ucapnya, Kamis 11 Februari 2021 malam.

Terkait dengan pelayanan masyarakat yang banyak mendapat keluhan terkait aturan Sabtu dan Minggu, Wagub Hadi Mulyadi menyebut, itu fleksibel saja. Pelayanan dapat dilakukan di luar hari yang ditetapkan yaitu Sabtu dan Minggu tersebut. Namun perlakuan tersebut tidak berlaku untuk pelayanan di rumah sakit dan pelayanan masyarakat lain yang tidak dapat diatur waktunya.

“Fleksibel saja, kan ini Sabtu-Minggu, masih ada waktu lain untuk menyelesaikan yang tidak terselesaikan. Berbeda jika pelayanan di rumah sakit dan sebagainya, tetap wajib di layani,” katanya.

Aturan tidak ada kegiatan di akhir pekan, tegas Wagub, harusnya juga dipatuhi oleh seluruh perusahaan termasuk pertambangan. “Seharusnya mereka juga libur, tapi ini sangat fleksibel, selama mereka memenuhi protokol kesehatan (Prokes). Contoh, rekan-rekan di kelapa sawit, kemarin mereka agak kaget karena sawit tidak bisa dibawa keluar, jika tidak Sabtu-Ahad. Itu tidak boleh juga kita lakukan, jadi fleksibel saja,” terangnya.

“Saya tidak bisa katakan boleh atau tidak, tapi sangat fleksibel. Yang penting protokol kesehatan terpenuhi,” lanjutnya.

Penulis : Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x