HEADLINE KALTIM, BERAU – Wisata Pulau Derawan kembali dibuka untuk wisatawan meski pandemi Covid-19 belum berlalu. Namun, Pemerintah Kampung Pulau Derawan menekankan, pembukaan destinasi wisata ini wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi bersama Kepala Kampung dan staf Pulau Derawan, Danposal, Kapospol, Babinsa, Puskesmas Pulau Derawan, Ketua RT 1,2,3 dan 4, BPK dan sejumlah pelaku usaha, Rabu (24/6/2020).
Kepala Kampung Pulau Derawan Bahri menyebutkan beberapa kriteria yang wajib ditaati seluruh wisatawan, baik lokal ataupun dari luar daerah.
“Bagi wisatawan yang berkunjung wajib melalui satu pintu di dermaga umum Kampung Pulau Derawan. Selain itu, wisatawan yang datang berasal dari Kabupaten Berau harus menunjukkan KTP atau domisili yang masih berlaku kepada petugas Posko Penanganan Covid-19 di Kampung Pulau Derawan,” tegasnya.
Syarat lain adalah menunjukkan surat kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas.
Bahkan, wisatawan yang tidak dapat menunjukkan KTP atau domisili Kalimantan Timur akan dipulangkan. Begitu juga dengan pelaku jasa kapal dan agen travel serta pemandu wisata yang melanggar aturan terancam skorsing selama 3 bulan. Mereka tidak diperkenankan membawa tamu ke Pulau Derawan selama diskorsing.
Selanjutnya, setiap pelaku usaha dan wisatawan wajib menggunakan masker sesuai protokol kesehatan. Pelanggaran protokol ini bisa berujung pada denda.
Penulis : Sofi