HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim belum dapat memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan pada 17 Februari 2021 mendatang.
Sebab, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri hingga kini belum terbit. Ada empat kabupaten/kota yang sukses menyelenggarakan Pilkada serentak tanpa ada sengketa yaitu Samarinda, Berau, Mahakam Ulu (Mahulu) dan Paser.
Sedangkan Kutai Kartanegara, Kutai Timur masih menunggu proses hasil dari sidang Majelis Konstitusi (MK).
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim Syafranuddin mengatakan, kesiapan pelantikan bupati/walikota empat kabupaten/kota telah dilakukan.
“Empat daerah sudah dipersiapkan yakni Mahulu, Samarinda, Paser, Berau. Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di MK. Seharusnya, 6 daerah ini dilantik bersamaan, namun kita masih menunggu keputusannya,” ucapnya.
Guna mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan sebelum keluarnya Surat Keputusan Mendagri, Pemprov Kaltim telah mempersiapkan kebijakan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk menunjuk Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Daerah.
“Tidak masalah sambil menunggu keputusan dan keluarnya SK Mendagri. Jika terjadi, Pemprov Kaltim akan mengeluarkan SK Gubernur untuk pengangkatan Plh,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal