24.3 C
Samarinda
Thursday, November 14, 2024

Ditransfer Rp 1,2 Juta, Ada 1.463 Pekerja Terima Bantuan Subsidi Gaji Tahap Pertama

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Berau menyambut baik program bantuan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, bantuan tersebut akan membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Iya ini cukup bagus. Program ini nantinya dapat mengurangi beban kebutuhan para pekerja dalam pemenuhan kebutuhan harian. Semoga mereka pekerja bisa menggunakannya dengan baik,” kata Kadistransnaker Berau, Junaidi, Sabtu, 28 Agustus 2020.

Menurutnya, bantuan tersebut telah diluncurkan lewat BPJS Ketenagakerjaan Berau.

“Iya, kemarin sudah diluncurkan programnya. Dan dipimpin langsung oleh Presiden RI melalui video conference,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Bunyamin mengaku, pihaknya telah menyalurkan bantuan untuk pekerja swasta tahap pertama.

“Iya kemarin sudah diluncurkan dengan nominal Rp 1.200.000 per orang, untuk bulan Agustus dan September,” ucapnya.

Sesuai dengan peraturan, bantuan tersebut dicairkan selama 4 bulan. Dengan pembagian tahap I dan II yang masing-masingnya dicairkan dalam jangka dua bulan sekali.

Dijelaskan Bunyamin, sejauh ini data yang dihimpun dari beberapa perusahaan di Berau, tercatat sebanyak 35.000 pekerja swasta telah dilakukan proses validasi untuk mendapatkan bantuan.

Namun di tahap pertama, baru dikucurkan kepada sebanyak 1.463 pekerja. Untuk tahap lanjutan, sementara ini masih menunggu proses validasi data.

“Semoga data yang dikirim ke pusat bisa mendapatkan semua agar pekerja swasta di Berau merasakan kebermanfaatan dari bantuan ini,” pungkasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subsidi Rp 600.000 per bulan ada beberapa kriteria. Di antaranya harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Lalu, kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Jadi, gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Sofi

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER