HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polda Kaltim memusnahkan ribuan gram sabu dan ganja sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (12/11/2024) di Ruang Rapat Ditreskoba dan area belakang gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim. Melibatkan sejumlah instansi, acara ini dihadiri oleh pejabat kepolisian, perwakilan pengadilan, dan awak media, guna memastikan pemusnahan berlangsung dengan transparan dan sah.
Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Ditreskoba serta area belakang gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, mulai pukul 10.00 WITA.
Acara pemusnahan ini dihadiri langsung oleh beberapa petinggi kepolisian Polda Kaltim. Di antaranya adalah Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendri K.D. Sidabutar, S.E., AKT., dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Apt. Agus Sunandar, S.Farm, S.I.K., M.I.K.
Selain itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam, Dit Tahti, dan Bidkum Polda Kaltim juga turut hadir. Kehadiran media dan berbagai staf dari satuan kerja di lingkungan Polda Kaltim menambah keterbukaan acara ini, sehingga masyarakat bisa mendapat jaminan transparansi dalam setiap prosesnya.
Pada pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan cukup besar. Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan memiliki berat total 1.359,55 gram netto. Barang bukti ini berasal dari beberapa tersangka, yakni tersangka berinisial AAA dengan barang bukti seberat 496,76 gram, tersangka AS dengan 838,27 gram, dan tersangka CAW dengan 24,52 gram. Sementara itu, barang bukti ganja yang dimusnahkan berjumlah 999 gram netto dan berasal dari tersangka berinisial S.
Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisanya, dimusnahkan dengan metode yang aman dan sesuai standar. Untuk barang bukti sabu-sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan narkotika tersebut ke dalam blender berisi air sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, yang dibantu dengan kertas dan bahan bakar tambahan berupa pertalite agar memastikan barang bukti terbakar habis dan tidak disalahgunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung lancar tanpa kendala. Prosesnya diawasi ketat oleh berbagai instansi yang berwenang, memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan sah dan sesuai aturan. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengapresiasi kehadiran seluruh pihak yang telah berpartisipasi, mulai dari internal kepolisian hingga perwakilan instansi terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kaltim untuk menekan angka peredaran narkoba di Kalimantan Timur, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. Polda Kaltim juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kalimantan Timur,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim