HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satu per satu, sipir dan pegawai di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb diberi botol kecil. Mereka diminta menampung air kencing masing-masing. Itu dilakukan untuk keperluan tes urine pada Kamis, 3 September 2020.
Kepala Bidang Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Didik Heru Sukoco mengatakan, tes urine ini merupakan agenda rutin setiap tahun melalui Divisi Pemasyarakatan.
Bahkan, tes urine bisa sampai dua kali setahun. Jika sewaktu-waktu diperlukan, maka pihak rutan dapat melaksanakannya sendiri.
“Apabila ada warga binaan yang dicurigai maka hari itu juga akan langsung dilakukan tes urine, begitu juga bagi pegawai jika ada yang terindikasi maka akan bisa langsung kita lakukan tes urine,” katanya.
Dalam tes urine tersebut pihak rutan bekerjasama dengan lembaga terkait seperti Badan Narkotika Kabupaten dan Provinsi. Jika ditemukan indikasi air kencing petugas yang menggunakan narkotika maka bisa dilakukan upaya rehabilitasi.
“Sanksi tegasnya pasti ada kalau misalnya rehab juga tidak bisa, jalan satu-satunya adalah hukuman disiplin,” sambung mantan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong tersebut.
Kali ini, ada sebanyak 66 botol untuk sampel air kencing yang dipersiapkan. Ada 60 pegawai yang dites, sedangkan 4 sisanya, sedang cuti 2 orang dan 2 orang dinas luar.
Penulis : Sofi