src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bupati Berau Sri Juniarsih. (Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan penutupan TPA Bujangga harus segera dilakukan. Alasannya, operasional RSUD Tanjung Redeb ditargetkan mulai berjalan pada Mei 2026. “Jika penutupan belum dilakukan hingga 2027, Kabupaten Berau berpotensi dikenai sanksi,” ucapnya.
Saat ini, Pemkab Berau berupaya melakukan berbagai persiapan, seperti perizinan operasional hingga kelengkapan sarana prasarana rumah sakit. Pasalnya, RSUD Tanjung Redeb tersebut masuk dalam agenda prioritas pelayanan publik. “Jadi progresnya harus dilakukan sesegera mungkin, sesuai dengan regulasi dan kebutuhan layanan rumah sakit,” bebernya.
Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli mengatakan, belum ada penganggaran lanjutan untuk pembangunan TPA Pegat Bukur pada tahun 2026 ini. “Karena efisiensi APBD 2026, tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Berau berencana untuk melakukan kerja sama dalam pemanfaatan lahan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah atau TPA sementara. Jika pembangunan TPA Pegat Bukur dipaksakan dan mau sesuai standar, maka harus dibongkar kembali sehingga memakan waktu dan biaya. Apalagi, praktik open dumping sudah dilarang. Pengelolaan sampah harus menggunakan metode sanitary landfill. “Kalau sanitary landfill butuh fasilitas penunjang yang cukup banyak,” tuturnya.
Kata dia, pembangunan TPA Pegat Bukur masih sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah, pihaknya belum dapat memastikan apakah bisa dianggarkan pada APBD Perubahan 2026. “Mudah-mudahan ada dukungan anggaran tambahan agar pembangunan TPA ini sesuai standar dan fasilitas yang lebih lengkap,” pungkasnya. (Riska)