src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekda Berau, Muhammad Said. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Berlarut-larutnya persoalan tapal batas kampung berdampak langsung pada pembangunan desa. Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said mengingatkan, tanpa kepastian wilayah, pemerintah akan terus kesulitan mengurus administrasi, aset, hingga pelayanan pertanahan masyarakat.
Menurutnya, secara prinsip tapal batas kampung sebenarnya telah melalui proses panjang dan kesepakatan bersama. Namun, persoalan kembali muncul ketika hasil musyawarah yang sudah ditetapkan kembali dipersoalkan oleh sebagian pihak.
“Kalau kita mau tegas, tapal batas itu sebenarnya sudah selesai. Kita sudah beberapa kali rapat dan sepakat. Masalahnya, setelah disepakati, muncul lagi permintaan tinjau ulang,” ujarnya.
Ia menyoroti sebagian pihak yang kembali mengangkat persoalan batas wilayah setelah kesepakatan dicapai. Kondisi ini, menurutnya, justru menyulitkan pemerintah dalam mengurus administrasi kampung, termasuk pengelolaan aset dan pelayanan pertanahan.
“Kalau wilayah sudah ditetapkan lalu digeser lagi, itu membuat kita kesulitan. Apalagi ketika menyangkut administrasi tanah. Akhirnya muncul persoalan baru karena kepala kampung yang wilayahnya masuk harus mengurus ulang surat tanah,” jelasnya.
Said menegaskan, polemik tapal batas bukan hanya berdampak pada administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi menghambat perencanaan pembangunan, penataan aset kampung, hingga pelayanan publik lainnya.
“Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan komitmen bersama untuk mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibuat,” ucapnya.
Muhammad Said menekankan, jika tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah, maka penentuan tapal batas harus dikembalikan pada titik koordinat yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepastian wilayah merupakan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan kampung yang tertib dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah kampung maupun tokoh masyarakat, dapat bersikap legawa dan mengedepankan kepentingan bersama. “Kalau tanahnya tidak masuk wilayah kampungnya, silakan diurus ke kampung yang sesuai administrasi. Ini yang harus kita luruskan agar tidak terus berulang,” pungkasnya. (Riska)