src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah saat menunjukan parang DSB untuk mengancam WR. (Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Aksi nekat seorang pengacara di Tenggarong yang membawa parang saat cekcok dengan klien berakhir klimaks. Sang pengacara yang membawa sebilah parang karatan dengan panjang 40 cm mendekam di bui Polres Kukar.
“Tersangka berinisial DSB berumur 32 tahun pendidikan terakhir S2, terbukti telah mengancam pelapor berinisial WR (37) yang berprofesi sebagai ASN di Pemkab Kukar, ” sebut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah didampingi Kasubag Humas AKP I Ketut Kartika dan KBO IPTU Anton Masruri, Kamis 16 Juni 2022 di Mapolres Kukar.
Penangkapan pengacara yang berkantor di Jalan Belida Timbau Tenggarong tersebut berdasarkan laporan WR ke Polres Kukar 15 Juni 2022 atas tindakan pengancaman yang dilakukan DSB pada 14 Juni 2022. Kejadian tersebut disebabkan adanya persoalan pribadi antara kedua belah pihak.
“DSB dikenakan pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun, ” ucap mantan Kapolsek Loa Kulu tersebut.
Ditambahkan KBO Anton, pada 14 Juni 2022 melalui chat WhatsApp, keduanya berjanji untuk bertemu di kantor DSB. Namun saat WR menunggu ditemani istri DSB, pengacara ini tiba dengan mobil Mitsubitsi Triton dan langsung menabrak motor WR yang sedang terparkir.
“DSB langsung keluar dari mobilnya, dengan membawa parang dan menyasar serta mengancam WR, ” sebutnya.
Untungnya WR yang juga atlet dan juga pelatih olahraga Muaythai tersebut tak terpancing.
“Sudah terlihat jelas di rekaman CCTV dan video yang beredar di medsos, serta keterangan saksi-saksi di lapangan, DSB yang lakukan pengancaman kepada WR, ” ucapnya.
Anton menyebut sebab musabab perkelahian tersebut karena WR kecewa dengan kerja sang pengacara. Sedangkan DSB tidak terima disebut tidak maksimal bekerja membantu pelapor.
Dengan tangan terborgol, DSB membantah apa yang dituduhkan. Dia mengaku hanya melindungi diri dari WR yang sudah dikenalnya sejak lama sebagai atlet Muaythai.
“Saya tahu, WR kalau berkelahi jago, saya pasti kalah, makanya saya bawa parang demi melindungi diri, ” sebut DSB.
DSB menyebut, dirinya dibuat kesal oleh WR karena meminta pengembalian uang sebesar Rp 20 juta yang sudah disetor WR berdasarkan perjanjian kerja sama.
DSB mengakui menolak pengembalian uang dengan alasan dirinya sudah bekerja secara profesional sebagai pengacara.
“Duitnya juga sudah habis, saya juga sudah bekerja membantu menyelesaikan persoalan WR, ” sebutnya.
DSB juga mengaku siap menerima risiko dan akan membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Saya pengacara, siap adu argumentasi di pengadilan nanti, ” ucap DSB dengan percaya diri.
Penulis: Andri