HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 yang diajukan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar pada Rabu (5/2), Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” Keputusan ini diambil melalui rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025.
Majelis hakim berpendapat bahwa dalil yang diajukan Isran-Hadi terkait dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pihak terkait dalam perkara ini tidak memiliki bukti yang cukup. MK juga menilai tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa laporan terkait dugaan politik uang telah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Sentra Gakkumdu.
“Terlebih terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mengenai laporan pertanggungjawaban ‘siraman’ praktik politik uang yang menurut Pemohon dilakukan pihak terkait, in casu Rudy Mas’ud dan Seno Aji telah pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur beserta Gakkumdu,” kata Arief dalam persidangan.
Isran Noor, yang merupakan petahana dalam Pilgub Kaltim 2024, maju bersama Hadi Mulyadi dengan dukungan koalisi PDIP, Gelora, Hanura, Demokrat, Perindo, dan Partai Ummat. Sebelumnya, Isran menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2018-2023.
Sementara itu, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PBB, PPP, dan PSI.
Dengan putusan MK ini, hasil Pilgub Kaltim 2024 yang memenangkan Rudy Mas’ud-Seno Aji tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
Artikel Asli baca di cnnindonesia.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim