HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kini wajib melakukan otentikasi data secara berkala untuk memastikan kelancaran pencairan gaji pokok mereka. Jika tidak dilakukan tepat waktu, pensiunan PNS berisiko tidak menerima pencairan gaji pada Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan bahwa dana pensiun hanya sampai ke tangan yang berhak.
Mulai 1 Januari 2025, aplikasi Andal by Taspen menggantikan aplikasi Taspen Otentikasi sebelumnya. Aplikasi baru ini memungkinkan pensiunan PNS melakukan otentikasi dengan lebih mudah dan cepat, memudahkan proses pengecekan kesesuaian data mereka.
Tujuan Utama Otentikasi
Proses otentikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pensiun disalurkan kepada penerima yang sah. Dengan adanya sistem otentikasi yang teratur, pihak yang tidak berhak tidak akan menerima dana pensiun, dan ini tentu penting untuk menjaga keakuratan serta mencegah penyalahgunaan dana pensiun yang semestinya diperuntukkan bagi para pensiunan PNS.
Tiga Skala Otentikasi yang Wajib Dilakukan
Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Taspen, berikut adalah skala otentikasi yang wajib dilakukan oleh setiap penerima dana pensiun:
- Skala 1: Penerima dana veteran wajib melakukan otentikasi setiap bulan.
- Skala 2: Bagi penerima pensiun yang tidak memiliki ahli waris lain, seperti pensiunan sendiri, yatim, atau janda, otentikasi dilakukan setiap dua bulan sekali.
- Skala 3: Penerima pensiun yang memiliki ahli waris, seperti anak atau pasangan, diwajibkan melakukan otentikasi setiap tiga bulan.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim