src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

Dalam satu hari, Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AF (42) dan AS (35). Masing-masing ditangkap di kawasan Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, dan Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung, kecamatan Sungai Pinang, Senin 22 Februari 2021.