src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli membeberkan penanganan kasus tambang ilegal. (riski)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus kejahatan tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan itu, ditangkap dua pelaku bernama Jumain Saputro dan Ismail yang merupakan pemodal dan penambang batu bara illegal di Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Ismail terlebih dahulu diamankan di lokasi penambangan, sedangkan Jumain diringkus di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan pada hari Minggu, 20 November 2022 lalu.
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly menuturkan bahwa salah satu pemodal bernama Jumain Saputro merupakan mantan ketua RT 17, dan yang bertugas melakukan pengerukan yakni Ismail.
“Jadi ada dua orang yang kita amankan, si pemodal mantan ketua RT setempat (RT 7),” ungkap Ary saat konfrensi pers, Senin 28 November 2022.
Ary menyebutkan peran keduanya berbeda. Jumain berperan sebagai penyedia modal, sewa alat berat, dan menjual batu bara. Sedangkan Ismail berperan sebagai penambang.
“Seperti menyewa tanah warga senilai Rp 30 juta, melakukan perekrutan dan menyewa operator senilai Rp 4000/ton dan melakukan perintah kepada operator setiap tahapan kegiatan penambangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ary membeberkan pengungkapan ini terungkap dari adanya penangkapan 8 orang yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda atas penambangan di Desa Muang Dalam.
Dari pengungkapan itu, menyusut kepada dua nama .Jumain sebagai pemodal dan Ismail selaku penambang, bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto pasal 55.
Penulis: Riski