src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Wartawan Kaltim Komitmen Pemberitaan Ramah Anak

Wartawan Kaltim Komitmen Pemberitaan Ramah Anak

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Agu 2021 20:19 376 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komitmen dan kepedulian dalam menjalankan ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) sangat penting bagi seorang wartawan dalam bertugas menyebarluaskan informasi.

Mengingat pentingnya konvensi tersebut, para wartawan sepakat melakukan penandatanganan komitmen bersama yang  dilaksanakan di Hotel Selyca Mulia Samarinda pada Rabu 4 Agustus 2021.

Komitmen tersebut tertuang dalam 3 poin penting, yakni :

  1. Ikut mensosialisasikan program perlindungan dan pemenuhan hak anak.
  2. Menyampaikan berita tentang anak, dengan memperhatikan prinsip konvensi hak anak.
  3. Menjadikan media massa sebagai media ramah anak.

“Sebelum penandatanganan komitmen, juga dilakukan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) bagi media massa di Kaltim, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Diikuti oleh perwakilan media yang ada di seluruh kabupaten/kota di Kaltim, baik secara luring maupun daring,” ucap Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi, Rabu 4 Agustus 2021.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan juga untuk memperingati Hari Anak Nasional.

Dia menyebut, beberapa tahun terakhir anak-anak di Indonesia belum mendapat perlindungan maksimal.

Berdasarkan data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UNICEF tahun 2018 mencatat, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional.

1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik dan 1 dari 17 anak pernah mengalami kekerasan seksual. Sedangkan anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional. 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak mengalami kekerasan seksual.

“Yang mengkhawatirkan 76 hingga 88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan mengantisipasi kekerasan,” paparnya.

“Pemerintah dan masyarakat harus berperan untuk memastikan terpenuhinya hak anak. Ini akan diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan keterampilan tentang konvensi hak anak,” sambungnya.

Noryani memaparkan, Kaltim menjadi provinsi layak anak dengan 3 kategori yaitu kategori Nindya, yakni Kota Bontang dan Balikpapan. Kategori Madya dipegang oleh Samarinda dan Kutai Kartanegara. Terakhir, kategori Pratama yakni Paser, Kutai Timur, PPU, Berau dan Kutai Barat.

Berdasarkan data Kekerasan yang terjadi di Kaltim hingga Juli 2021 terjadi sebanyak 184 kasus dan Samarinda menjadi kota tertinggi kasus kekerasan anak, sebanyak 93 kasus. Disusul Bontang 34 kasus, Balikpapan 25 kasus. Ironisnya, 35 persen korban kekerasan anak adalah mereka yang berpendidikan setara SLTA.

Total kekerasan anak sebanyak 119 korban, dan 77 kasus kekerasan dialami orang dewasa. 36 persen korban kekerasan tersebut dialami pelajar. “Kasus kekerasan anak paling banyak terjadi. Dalam kasus kekerasan seksual ada 58 kasus,” katanya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x