HEADLINEKALTIM.CO – BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program penting yang disediakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dana JHT juga bisa dicairkan oleh peserta yang resign dari pekerjaannya.
Dilansir Tempo.co berikut ini adalah panduan lengkap pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online.
Syarat dan Ketentuan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa situasi yang memungkinkan pencairan saldo JHT:
- Pensiun (Usia 56 Tahun ke Atas): Peserta yang mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan seluruh saldo JHT.
- Meninggal Dunia: Ahli waris sah dari peserta yang meninggal dunia berhak mencairkan saldo JHT.
- Cacat Total Tetap: Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mencairkan saldo JHT.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Peserta yang di-PHK bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan tidak bekerja.
- Pengunduran Diri (Resign): Peserta yang mengundurkan diri dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan dari tanggal berhenti bekerja.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan Saldo JHT
Sebelum mengajukan pencairan, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).
- KTP (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
- Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).
- Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).
- Pas foto ukuran 3×4.
- NPWP (jika ada).
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan:
- Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan datang pagi hari untuk menghindari antrian panjang.
- Ambil Nomor Antrian: Sesampainya di kantor, ambil nomor antrian sesuai keperluan pencairan saldo JHT.
- Serahkan Dokumen: Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi dokumen. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai untuk mempercepat proses.
- Tunggu Proses Persetujuan: Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja.
- Dana Ditransfer ke Rekening: Jika pencairan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Aplikasi JMO
Selain pencairan secara offline, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi JMO: Download aplikasi JMO dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone).
- Registrasi atau Login: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri. Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan kata sandi yang terdaftar.
- Pilih Menu ‘Klaim Saldo JHT’: Setelah login, pilih menu “Klaim Saldo JHT” pada halaman utama aplikasi.
- Isi Data dan Unggah Dokumen: Isi formulir klaim secara online dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan (KTP, KK, kartu BPJS, buku tabungan, dan lainnya). Pastikan gambar dokumen jelas dan terbaca.
- Verifikasi Video Call: Setelah pengisian data dan pengunggahan dokumen, peserta akan menjalani proses verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS. Pastikan tempat yang digunakan memiliki pencahayaan yang baik dan jaringan internet stabil.
- Tunggu Persetujuan: Setelah verifikasi, tunggu persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Status pengajuan dapat dipantau melalui aplikasi JMO.
- Dana Ditransfer ke Rekening: Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam waktu 7-14 hari kerja.
Artikel Asli baca di Tempo.co
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim