src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pers rilis penanganan tindak pidana korupsi. (Video: Riska/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Abdul Wahab pada 29 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani menyampaikan, kasus ini terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Dalam kasus ini, Kejari Berau menetapkan dua tersangka yakni V selaku karyawan salah satu bank himbara dan tersangka AW sebagai ASN di salah satu OPD Pemkab Berau. “Atas tindakan penyimpangan kedua orang ini menyebabkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp1,2 miliar. Hal ini sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan,” ucapnya saat pers rilis pada Jumat, 30 Januari 2026 di Kantor Kejari Berau.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan terkumpul beberapa alat bukti. Bahkan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. “Ada beberapa ahli yang kami hadirkan untuk menguatkan tersangka serta ada alat bukti surat. Selain itu, barang bukti yang lain juga telah dilakukan penyitaan untuk mendukung pembuktian,” jelasnya.
Gusti mengatakan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka AW tidak pernah memenuhi panggilan dari Kejari Berau. Pihaknya telah melakukan panggilan secara sah hingga penjemputan paksa, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. “Oleh karena itu, kami menertibkan surat penetapan DPO terhadap AW per hari Kamis, 29 Januari 2026,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AW yang berstatus DPO untuk segera melaporkan dan memberikan informasi kepada Kejari Berau. “Kami minta kepada DPO untuk segera menyerahkan diri dan juga pihak-pihak yang membantu agar tidak melakukan sesuatu perbuatan yang menjadi persoalan ke depan. Kami ingatkan tidak ada tempat bagi buronan,” pungkasnya. (Riska)