src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Para tersangka jaringan sabu lintas provinsi dan barang bukti yang disita BNN Kaltim. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lagi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinisi Kaltim berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jaringan antarprovinsi. Pengungkapan kasus ini juga bertepatan dengan peringatan hari jadi BNN ke-20.
Dari 2 kasus yang diungkap BNN Kaltim, diamankan barang bukti sebanyak 982,63 gram sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Samarinda.
Informasi yang dihimpun dari BNNP Kaltim, awal Maret lalu, tim BNNP Kaltim mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Kota Samarinda, Kaltim. Dari informasi tersebut, petugas membagi 3 tim untuk melakukan penyelidikan.
BNNP Kaltim juga menggandeng BNN Kota Bontang melakukan penyelidikan lebih dalam. Dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombespol Djoko Pornomo, hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa kurir sabu menggunakan mobil dari arah Kota Tanjung Selor, Bulungan menuju Kota Samarinda pada Jumat 11 Maret 2022.
“Berdasarkan informasi, awalnya mobil yang digunakan pelaku berwarna merah. Tapi berkat kesigapan anggota, bisa diketahui mobil yang digunakan jenis Avanza warna lain. Dari dalam mobil, tim berhasil mengamankan tersangka DF dan barang bukti,” ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjend Pol Wisnu Andayana, Rabu 23 Maret 2022, kemarin.
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, DF mengakui barang bukti berupa sabu-sabu diperoleh dari pelaku lain berinisial, LM di Bandara Juwata Tarakan. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Samarinda oleh DF. Sedangkan LM langsung menuju ke Balikpapan.
“Tim kami memang sudah menunggu LM di Balikpapan. Di parkiran di salah satu hotel di Balikpapan, LM berhasil diamankan. Dari keterangan LM, sabu-sabu didapat dari orang lain berinisial BOS AT di Tarakan,” katanya.
Selanjutnya, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat 982,63 gram. Barang bukti lain yang juga diamankan adalah 3 unit HP, buku tabungan, 4 kartu ATM dan 1 unit mobil.
“Kita juga amankan uang tunai Rp 296,3 juta yang kita sita melalui tabungan dan kartu ATM melalui istri pelaku BOS,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal