HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Dua pria diamankan Polsek Segah lantaran diduga melakukan pencurian kelapa sawit di Kecamatan Segah, Berau, Kaltim pada Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku berinisial OR (34) dan KK (26).
Kronologisnya, pada Selasa 26 Januari 2021, pukul 18.00 WITA, KK main ke rumah OR. KK mengajak OR untuk mengambil kelapa sawit milik PT Berau Karetindo Lestari (BKL).
“Awalnya OR tidak mau ikut, karena takut jika sendiri. Namun, KK meyakinkan OR kalau aman saja jika hanya berdua. Jadi berangkatlah mereka berdua menuju perkebunan sawit,” ungkap Kapolsek Segah AKP Yusuf, Jumat 29 Januari 2021.
Lalu, pada pukul 20.00 WITA, keduanya berangkat ke Loading Ramp dengan membawa dump truck. Loading ramp merupakan rangkaian proses awal dari pengolahan kelapa sawit sebelum memasuki proses selanjutnya.
“Sesampainya di sana, keduanya langsung membuka pintu loading ramp dan memasukkan kelapa sawit ke dalam dump truck yang mereka bawa. Selesai melakukan aksinya, keduanya kembali menutup pintu loading ramp,” kata Yusuf.
Keduanya kemudian langsung berangkat menuju Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, untuk mencari pembeli kelapa sawit hasil curian mereka. Namun, sesampainya di Kampung Tepian Buah, sudah larut malam. Waktu menunjukkan pukul 23.00 WITA. Keduanya memutuskan untuk menunda penjualan.
“Barulah pada keesokan harinya, Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WITA, OR melakukan bongkar muatan sawit hasil curiannya dari dump truck di tempat penampungan kelapa sawit di Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah,” jelasnya.
Dari hasil bongkar muat sawit curian tersebut, keduanya diberi uang tunai oleh pengepul buah sebesar Rp 3.062.000. Usai melakukan transaksi, keduanya kembali bekerja.
Kasus pencurian tersebut diketahui usai seseorang yang melihat gerak-gerik curiga RO dan rekannya saat memasuki loading ramp. Kemudian melaporkannya ke manajemen PT. BKL. Saat dicek di loading ramp, ternyata sebanyak 1,75 ton kelapa sawit hilang. RO dan KK dicurigai telah melakukan pencurian tersebut.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu dump truck warna kuning berpelat nomor KT 8265 GG, uang tunai sebesar Rp 3.062.000, kelapa sawit sebanyak 1,75 ton, satu lembar kwitansi timbang warna merah muda dan tas berwarna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal