HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Seorang pria berusia 57 tahun di Kabupaten Berau ditangkap polisi pada Kamis 28 Januari 2021. Dia menggauli anak tirinya yang masih di bawah umur. Bunga (bukan nama sebenarnya) melaporkan apa yang dialaminya kepada pamannya.
Kapolsek Talisayan AKP Herman menyebut, paman korban melaporkan aksi pelaku setelah mendengar pengakuan Bunga yang mengaku telah disetubuhi berkali-kali. Korban masih berusia 16 tahun. “Korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak Januari 2020,” ungkap Kapolsek, Jumat 29 Januari 2021.
Selama ini, Bunga tidak berani melapor lantaran takut dengan ayah tirinya. Namun, lama kelamaan korban merasa tidak tahan lagi dan akhirnya menceritakan semuanya pada pamannya. “Berharap mendapat perlindungan,” katanya.
“Mendapat laporan itu, segera kita tangkap pelaku di rumahnya,” kata Herman. Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal