HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Agus Tantomo menyebut penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Berau diberlakukan mulai Senin 1 Februari 2021.
Hal tersebut diputuskan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Berau mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan Kemendagri RI secara virtual, Minggu 31 Januari 2021 malam.
Dalam rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan,ada beberapa kesimpulan.
Seperti masyarakat sosio ekonomi rendah perlu perhatian ekstra untuk diberikan edukasi mengenai bahaya COVID-19.
“Penegakan disiplin PPKM dan jam operasional wajib dilakukan guna menurunkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan 3M untuk upaya menurunkan penambahan kasus,” katanya dalam rakor virtual tersebut.
Serta operasi perubahan perilaku, diharapkan lebih terintegrasi dan dilakukan secara terukur antara TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas COVID-19 sehingga perekonomian masih bisa berjalan, dan jumlah kasus dapat ditekan.
Agus Tantomo menyampaikan, arahan yang disampaikan dalam pertemuan rakor tadi sebenarnya sudah berjalan dan diterapkan di Kabupaten Berau.
“Penerapan PPKM ini sudah lebih dulu dilaksanakan dan lebih keras. Kalau dalam arahan memperbolehkan sekitar 25 persen, kita justru tidak boleh. Artinya, kita benar-benar tegas dalam hal ini, untuk menekan kasus yang terjadi,” ungkapnya, Senin 1 Februari 2021.
Yang belum, menurutnya, adalah pembatasan jam operasional di PPKM yang mengatur tempat-tempat belanja, makan dan minum harus tutup setelah pukul 20.00 WITA malam.
“Mengenai ini sudah kita sepakati. Jadi untuk jam operasional restoran, tempat makan minum dan tempat belanja itu sampai jam 8 malam saja,” katanya.
Penerapan jam operasional dalam PPKM ini berlaku sampai tanggal 10 Februari 2021 mendatang untuk wilayah Berau.
“Mohon maaf dan tolong kerjasamanya, saya hanya mengikuti arahan yang disampaikan, ” tegasnya.
Penulis: Sofi
Editor: Mh Amal