src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Reskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) bernama Muhammad Salihin alias Bangkit (26) dan Shania Reza alias Nia (22). Keduanya kompak berjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Bangkit dan Nia diamankan di rumah bangsalan yang berada di Jalan M Said, Gang Kita, Blok K, kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda pada Jumat, 18 Desember 2020, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasus ini terungkap dari laporan warga setempat. Pasutri tersebut ditangkap oleh petugas.
“Kami langsung mengamankan keduanya dan pelaku menunjukkan ke kami di mana disembunyikan barang bukti sabu-sabu,” ungkap Iptu Abdillah Dalimunthe, Kanit Sidik Reskoba Polresta Samarinda, Senin 21 Desember 2020.
“Mereka menyimpan barang tersebut di lemari dan kami juga menemukan satu plastik klip berisi 8 poket sabu-sabu seberat 3,60 gram bruto,” sambungnya.
Bangkit dan Nia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Iwan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.
“Kami mengamankan Iwan pukul 16.30 WITA, barang buktinya satu buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pemilik barang,” jelasnya.
Reskoba Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan terhadap sumber barang haram yang diterima Iwan dan diberikan kepada Pasutri tersebut.
Penulis: Riski
Editor: MH amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim