24 C
Samarinda
Saturday, February 8, 2025
Headline Kaltim

76 Kasus Sengketa Informasi Publik Masuk Proses Sidang, Dominan Dana BOS dan Dana Desa

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor geram setelah menerima kabar dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim ada sebanyak 76 kasus sengketa informasi di Bumi Etam.

Dia menyayangkan pihak-pihak yang tertutup dan abai pada pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membuat masyarakat lebih dapat mengembangkan dirinya dan mengurangi potensi terjadinya korupsi.

“Tujuan daripada keterbukaan informasi ini agar persoalan-persoalan itu bisa diketahui orang banyak dan bisa diselesaikan. Kalau tidak bisa diselesaikan, akibatnya seperti bisul,”ucapnya saat menghadiri acara penyerahan Anugrah Keterbukaan Informasi, baru-baru ini.

“Artinya jangan sampai terjadi perbuatan kejahatan korupsi, jadi kalau ada informasi-informasi, segera dikomunikasikan. Itu bisa membuat orang mikir-mikir untuk melanjutkan keinginannya untuk berbuat salah. Nanti yang turun Kepolisian, Kejaksaan, KPK,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim Muhammad Khaidir membeberkan bahwa 76 kasus yang ditangani oleh pihaknya terbanyak soal dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Bahkan, puluhan perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap persidangan, disusul kasus penyalahgunaan dana desa. Untuk kasus penyalahgunaan dana BOS mayoritas terjadi di Kota Samarinda, sedangkan kasus sengketa laporan dana desa banyak terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“36 kasus yang disengketakan penyalahgunaan dana BOS, tapi pemainnya cuma satu, saya tidak tahu apa kepentingannya. Kasus yang juga tinggi soal laporan dana desa, tapi ada juga yang dari Perbankan,”ucapnya dihubungi media ini, Sabtu, 26 Desember 2020 sore.

Dijelaskan Khaidir, 80 persen perkara sengketa yang dilaporkan adalah persoalan prosedural, dengan masa waktu penyelesaian kasus sengketa selama 100 hari kerja.

“Yang terjadi biasanya, si pemohon memasukkan surat permohonan kepada satu badan publik untuk mendapatkan informasi. Namun yang terjadi, surat permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Badan Publik tersebut, sementara waktu terus berjalan. Makanya muncul surat panggilan dari kami,” terangnya.

Saat ini, lanjut Khaidir, 76 kasus sengketa tersebut di antaranya sudah masuk proses sidang. Namun demikian, putusan akhir dari sidang tersebut adalah hanya sebatas keputusan wajib tidaknya diberikan informasi publik yang diminta.

“Kita tidak memvonis, kita tidak punya penyidik seperti KPK untuk menangkap orang. Jadi putusan akhirnya nanti hanya sebatas apakah informasi yang diminta tersebut wajib atau harus atau tidak diberikan kepada pemohon,”pungkasnya.

Penulis : Ningsih
Editor: Mh amal

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pentingnya Relokasi Warga Bantaran Sungai untuk Penanganan Banjir

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun,...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Wali Kota Samarinda Akui Program Penanganan Banjir Belum Tuntas, Komitmen Terus Dilanjutkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui...

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Apresiasi Inisiatif Polres Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan apresiasi...

Jubahitam Pertanyakan Karut-marut Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Dianggap carut marut dalam pembagian petak...

Tag Populer

Terbaru