src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengajukan kebutuhan dukungan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), menyusul adanya Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp20 miliar untuk penanganan karhutla yang diterima.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan BPBD Provinsi Kaltim telah menyampaikan rencana pembagian dukungan kepada sejumlah kabupaten/kota yang tidak memperoleh bantuan secara langsung dari pemerintah pusat.
Dukungan untuk Samarinda nantinya tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pemerintah kota, melainkan berupa kebutuhan operasional penanganan karhutla. Di antaranya peralatan pemadaman, alat pelindung diri (APD), konsumsi petugas, bahan bakar minyak (BBM), hingga uang lelah bagi relawan.
Kendati demikian, Suwarso mengaku belum mengetahui secara pasti besaran dukungan yang akan dialokasikan untuk Samarinda. Pengelolaan anggaran tetap berada di tingkat provinsi, sementara kebutuhan masing-masing daerah akan disesuaikan dengan pengajuan yang disampaikan.
“Kepala BPBD provinsi sudah berkomunikasi dengan kami bahwa dari Rp20 miliar nanti ada anggaran yang disampaikan untuk kota, tapi bukan dalam bentuk uang, kemungkinan dalam bentuk peralatan, APD, makan minum, termasuk uang lelah relawan,” kata Suwarso, Senin, 2 November 2026.
Banpres senilai Rp20 miliar untuk penanganan karhutla di Kaltim dialokasikan ke tiga sektor. Dari total tersebut, Rp10 miliar diperuntukkan bagi BPBD Kaltim untuk operasional penanganan karhutla, Rp3 miliar untuk sektor kesehatan melalui Dinas Kesehatan, dan Rp7 miliar untuk sektor kehutanan melalui Dinas Kehutanan.
Selain bantuan untuk pemerintah provinsi, pemerintah pusat juga mengalokasikan bantuan tersendiri sebesar Rp15 miliar untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dan Rp10 miliar untuk Kabupaten Berau. Sementara itu, daerah lain yang tidak memperoleh alokasi langsung akan mendapat dukungan melalui anggaran yang dikelola BPBD Kaltim.
Anggaran yang dikelola BPBD provinsi tersebut digunakan untuk mendukung penanganan karhutla di lima daerah, yakni Samarinda, Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. Penyalurannya menggunakan mekanisme penggantian biaya atau reimburse, dengan melengkapi laporan kegiatan, daftar hadir, serta dokumen pertanggungjawaban administrasi.
Adapun kebutuhan operasional yang dapat didukung meliputi peralatan dan logistik pemadaman, konsumsi petugas, serta insentif relawan. BPBD Kaltim juga menyebut insentif petugas harian ditetapkan sebesar Rp165 ribu per hari bagi pengajuan yang memenuhi persyaratan administrasi.
Suwarso menegaskan, BPBD Samarinda tetap harus menyampaikan pengajuan secara resmi melalui surat kepada pemerintah provinsi. Hal ini diperlukan untuk menjelaskan kebutuhan di lapangan, termasuk mempertimbangkan jumlah personel dan relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla di Samarinda.
Ia menyebut jumlah personel relawan di Samarinda menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan tersebut. Karena itu, pihaknya tetap menyiapkan surat sebagai persyaratan untuk memperoleh dukungan.
“Kita tetap mengajukan, apalagi jumlah personel relawan Samarinda dengan kabupaten/kota lain kan agak berbeda. Jadi, kita tetap mengajukan secara surat sebagai persyaratan,” demikian Suwarso. (Retno)