src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Seorang pria berinisial ND (32) diamankan saat membawa paket sabu di area perkebunan sawit.
Dilansir dari laman resmi Polres Kutai Kartanegara, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai.
Kapolsek Muara Muntai, Jaelani, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan perkebunan sawit setempat. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada hari Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, anggota kami mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki di dalam kebun sawit Desa Muara Leka,” ujar Iptu Jaelani.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Namun, tindakan tersebut diketahui petugas yang langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan kotak rokok merek Sampoerna itu, polisi menemukan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,20 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Muara Muntai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.