src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar periode 2025-2029 baru saja disahkan menjadi peraturan daerah. Dua legislator Kukar beri penilaian terhadap RPJMD tersebut.
Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar, Mohammad Jamhari menyebut RPJMD Kukar harus berwawasan lingkungan hidup, dengan memperhatikan pengelolaan dan penanganan limbah sampah, mengingat penambahan jumlah sampah akan terjadi tiap tahunnya.
”Diperlukan juga sanitasi yang layak untuk masyarakat, akses sanitasi yang mudah di 20 kecamatan se-Kukar,” sebut Jamhari.
Jamhari juga meminta kepada Pemkab untuk tingkatkan kewaspadaan terhadap kerawanan bencana., menyiapkan lapangan pekerjaan, diimbangi dengan Sumber Daya Manusia(SDM) yang berpendidikan dan miliki keterampilan.
”Jika laju pertumbuhan ekonomi yang positif, maka pemerintah bisa melakukan pencegahan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.
Anggota DPRD Kukar Akbar Haka asal fraksi PDIP mengatakan RPJMD yang disusun transparan serta akuntabel.
”Saran kami RPJMD periode 2025-2029 harus sesuai dengan rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.
Akbar Haka yang terpilih melalui daerah pemilihan Tenggarong ini mengajak masyarakat agar aktif berpartisipasi mengawasi aktif RPJMD karena akan memberikan dampak manfaat yang baik.
”Kolaborasi antara Pemkab, DPRD dan masyarakat sangat penting untuk wujudkan visi Kukar Idaman Terbaik,” pungkasnya.(ADV58/Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya