HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – – Rapat koordinasi (Rakor) membahas alat peraga kampanye (APK) bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 sempat diwarnai perdebatan.
Perdebatan terjadi antara perwakilan Kecamatan Samarinda Ulu dangan Komisioner KPU Samarinda Divisi Partisipasi Masyarakat, Muhammad Najib.
Perdebatan tersebut terkait jumlah titik lokasi yang akan digunakan untuk penempatan APK di masing-masing wilayah Kecamatan se-Kota Samarinda.
“Perwakilan Kecamatan Samarinda Ulu maunya semua kecamatan menyerahkan titik atau lokasi hari ini juga, sementara hari ini tidak semua camat hadir. Jadi, kami menggunakan data titik lokasi tahun 2019. Dari mereka juga sudah menawarkan beberapa titik untuk pemasangan APK,” ucap Najib usai Rakor, Minggu 20 September 2020 di Hotel Midtown, Kota Samarinda, Kaltim.
“Dari rakor hari ini, polanya kami menerima masukan dari kecamatan untuk penetapan titik lokasi penempatan APK. Dari data yang kami miliki tahun 2019, untuk titik lokasi akan kami verifikasi ulang melalui PPK untuk memastikan apakah lokasi tersebut masih memenuhi syarat untuk digunakan atau tidak,” katanya.
Pembahasan kali ini, papar Najib, adalah untuk persiapan menentukan lokasi dan titik APK, juga memastikan LO Bapaslon segera menyiapkan desain bahan kampanye yang harus segera diserahkan ke KPU Samarinda. Selanjutnya, desain tersebut akan dicetak oleh pihak penyelenggara Pemilu.
“Tiga Bapaslon kami minta buat desain masing-masing, lalu diverifikasi KPU, Bawaslu dan masing-masing LO untuk selanjutnya diparaf di desain yang dibuat agar tidak ada perubahan desain APK,” jelas Najib.
Desain yang sudah disepakati oleh masing-masing Bapaslon, KPU dan Bawaslu Samarinda akan dijadikan desain inti dan dicetak sesuai jumlah yang disepakati, berupa billboard dan baliho masing-masing 5 buah. Selanjutnya APK akan dipasang di 3 zona yang telah dibuat oleh KPU.
Masing-masing, Zona I berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Palaran dan Kecamatan Sambutan. Zona II berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Kota. Kemudian, Zona III berada di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Bapaslon dibolehkan mencetak sebanyak 200 persen sesuai kesepakatan, artinya 10 baliho. Yang kami siapkan hanya 5 baliho, 10 baliho dari mereka. Penetapan ukuran, jumlah akan dilakukan besok rapat bersama Bapaslon. Kalau sesuai PKPU, ukurannya 4 x 7 meter untuk baliho. Tapi bisa juga kalau disepakati untuk keseragaman, ukuran idealnya 4 x 6. Kalau pemasangan terbagi di 10 kecamatan, 59 kelurahan, mengacu 3 zona,” jelas Najib.
KPU Samarinda berharap, jelang masa kampanye 26 September 2020 hingga 5 Desember mendatang, Bapaslon mempunyai komitmen untuk menjadikan APK sebagai sarana kampanye yang tidak mengusik keindahan Kota Samarinda.
“Harapan kami dalam hal pemasangan APK, harus lebih memperhatikan estetika keindahan kota, jangan membuat semrawut dan hindari kesan kumuh. Perhatikan titik-titik lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK, seperti sekolah, gedung kantor, pohon, taman, tiang listrik dan sebagainya tempat yang dilarang. Jangan sampai menimbulkan kesan di masyarakat bahwa kampanye itu hanya mengotori,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim