HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Melihat situasi pandemi COVID-19 yang semakin masif dan meluas, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Ini adalah pernyataan sikap resmi PBNU terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, Minggu (20/9/2020).
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
PBNU juga meminta anggaran Pilkada tersebut dialihkan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 ini, yakni penanganan krisis kesehatan dan jaring pengaman sosial.
PBNU juga mengingatkan Pilkada dari sisi mudaratnya. Momentum demokrasi politik selalu melibatkan mobilisasi massa. Hal ini sudah terlihat sejak masa pendaftaran pasangan calon.
Ini dikhawatirkan berpotensi menjadi klaster penularan baru. Buktinya, sejumlah petugas penyelenggara Pemilu, dari tingkat pusat hingga daerah sudah ada yang terpapar COVID-19.
“Selain itu, Nahdlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” demikian bunyi poin terakhir pernyataan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Editor: redaksi headlinekaltim.co
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim