src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kemendikdasmen Tegaskan Pemotongan Dana PIP Ilegal, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Kemendikdasmen Tegaskan Pemotongan Dana PIP Ilegal, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

2 minutes reading
Friday, 7 Feb 2025 14:26 495 Anjhu Anggia

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tegas mengingatkan bahwa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, mengungkapkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam Panduan PIP.

“Satuan pendidikan harus menjaga dan mematuhi Panduan PIP. Jika ada pelanggaran, seperti pemotongan dana, pelaku akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Adhika dalam pernyataannya baru-baru ini.

Pernyataan ini menyusul kekhawatiran terkait praktik penyalahgunaan dana PIP yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa-siswa kurang mampu. PIP merupakan program bantuan pemerintah yang memberikan dukungan pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang membutuhkan, agar mereka bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

Sebagai langkah pencegahan, Kemendikdasmen menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran dalam penyaluran dana PIP. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui berbagai saluran yang telah disediakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.

Berikut adalah beberapa jalur pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana PIP:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen
  2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen
  3. Puslapdik melalui SIPINTAR
    • Menu pengaduan pada aplikasi SIPINTAR.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi
    • Tim Pelaksana PIP tingkat provinsi.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    • Tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/kota.
  6. Satuan Pendidikan
    • Tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan.
  7. Bank/Lembaga Penyalur
    • Di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x