HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Herdianto alias Tile (41) harus berurusan dengan pihak Satreskoba Polresta Samarinda lantaran terpergok mengambil narkotika jenis sabu-sabu di pintu masuk salah satu lapangan futsal.
Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat 29 Januari 2021. Saat itu, kepolisian mendapatkan informasi bahwa di kawasan Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, kecamatan Sungai Kunjang, akan ada transaksi sabu. Petugas mengamati sekitaran wilayah yang dijadikan untuk transaksi.
Setelah melakukan pengamatan kurang lebih 2 jam, aparat melihat seorang pria yang dicurigai. Dia mondar-mandir di sekitar tempat parkir lapangan futsal. Tak lama kemudian, dia terlihat mengambil sebuah bungkusan rokok tepat di depan pintu masuk futsal.
“Setelah kami melihat pelaku (Tile) mengambil barang itu, kami langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dan ternyata didalam bungkus rokok tersebut di dalamnya sabu seberat 20,23 gram bruto,” ungkap Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, Sabtu 6 Februari 2021.
Pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil barang tersebut. “Dia ngaku sih cuma sekali, cuma kalau kami liat dia ini merupakan pemain lama, namun baru ini tertangkap,” jelasnya.
Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan jaringan sabu dari pelaku. “Terkait asal barang haram tersebut, dan akan dibawa ke mana barang tersebut, kami masih dalami dulu,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal